Menu
Umum

Wajib Tahu! Ketentuan Passing Grade dan Sistem Penilaian SKD CPNS Terbaru

Administrator
31 Juli 2026
Wajib Tahu! Ketentuan Passing Grade dan Sistem Penilaian SKD CPNS Terbaru
Sebelum mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), setiap peserta wajib memahami bagaimana sistem penilaian dan ambang batas (passing grade) diberlakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ujian SKD sendiri dibagi menjadi tiga sub-tes utama, yaitu: ​1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Terdiri dari 30 soal. Nilai maksimal adalah 150, dengan angka passing grade minimal 65. Penilaian benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0. ​2. Tes Inteligensi Umum (TIU): Terdiri dari 35 soal. Nilai maksimal adalah 175, dengan ambang batas minimal 80. Sistem penilaian sama, yakni benar bernilai 5 dan salah/kosong bernilai 0. 3. ​Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Terdiri dari 45 soal. Nilai maksimal adalah 225, dengan passing grade minimal 166. Bobot nilai bernilai 1 sampai 5 untuk setiap jawaban, dan tidak ada nilai 0 jika peserta memilih salah satu opsi.
Bagikan artikel ini:
WhatsApp Facebook

Siap Menghadapi Ujian CAT BKN?

Uji kemampuan Anda sekarang dengan simulasi CAT berstandar resmi, manajemen waktu realistis, dan analisis nilai akurat.

Mulai Try Out Sekarang